”Di proyek-proyek besar yang dibangun investor asing di Cilacap,
jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan cukup banyak. Mereka tidak
hanya bekerja di tingkat pekerjaan yang sebenarnya diizinkan UU. Namun
juga banyak yang bekerja di tingkat pekerjaan yang sebenarnya tidak
diizinkan UU, seperti kedudukan sebagai mandor,” jelas Agus.
Laporan cukup mengejutkan disampaikan Ketua DPC Federasi Serikat
Pekerja Kimia Industri dan Pertambangan (FSPKIP) Cilacap, Agus Hidayat,
dalam acara buka puasa bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hanif Dhakiri, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilacap,
Senin (30/6). Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran pengurus Serikat
Buruh se Kabupaten Cilacap tersebut, Agus mengungkapkan sejumlah
pelanggaran menyangkut keberadaan tenaga kerja Cina di sejumlah proyek
besar di Cilacap.
Bahkan dia menyebutkan, perbedaan gaji yang diterima oleh pekerja
Cina untuk jabatan yang sama, jauh lebih besar dari pekerja lokal.
”Perbedaannya bisa mencapai 10 kali lipat. Ini menimbulkan pertanyaan di
kalangan pekerja lokal, kenapa pekerja asing dengan jabatan yang sama
bisa mendapat gaji yang berbeda jauh dengan pekerja lokal,” katanya.
Manakertrans Hanif Dhakiri yang mendapat laporan tersebut, langsung
memerintahkan staf yang menyertainya untuk mengecek masalah ini. ”Kalau
memang laporan itu benar, maka ini sudah menyalahi aturan. Kita akan cek
masalah itu,” ujarnya seakan tidak tahu.
Agus yang ditemui wartawan di sela acara tersebut menjelaskan, salah
satu proyek besar yang dalam pengerjaannya mendatangkan cukup banyak
pekerja Cina adalah proyek PLTU Bunton II di Desa Bunton Kecamatan
Adipala Kabupaten Cilacap. Dia menyebutkan, di PLTU yang diproyeksikan
akan memiliki kapasitas produksi listrik 1 x 700 megawatt dengan nilai
investasi sebesar Rp 2,2 triliun tersebut, ada sekitar 400 pekerja asing
asal Cina yang dilibatkan.
Yang menjadi persoalan, mereka tidak hanya mengisi posisi pekerjaan
di tingkat manajer ke atas saja. Namun kebanyakan justru bekerja sebagai
pekerja lapangan, seperti sebagai mandor. ”Untuk posisi seperti mandor,
pekerja asing tersebut bisa mendapat gaji sampai Rp 30 juta per bulan.
Sementara untuk pekerja lokal dengan posisi pekerjaan yang sama, hanya
mendapat gaji Rp 3 juta per bulan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, mayoritas pekerja asing yang mengerjakan proyek
tersebut adalah pekerja asing asal Cina. Hal ini karena proyek tersebut
memang dibangun oleh konsorsium yang melibatkan investor asal Cina.
”Dengan banyaknya pekerja asing yang dilibatkan tersebut, maka
sebenarnya nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia sebenarnya jauh
lebih sedikit dari nilai investasi yang disebutkan. Soalnya, dana
investasi tersebut sebagian besar justru kembali lagi ke negaranya
melalui gaji yang diberikan pada tenaga kerja mereka,” jelasnya.
Menakertrans Hanif Dhakiri menegaskan, apa yang diungkapkan Ketua DPC
FSPKIP Cilacap tersebut telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang
Ketenaga-kerjaan. Sesuai UU tersebut, posisi yang bisa diduduki pekerja
asing hanya untuk level jabatan yang membutuhkan keahlian tertentu atau
ekspert. ”Untuk jabatan yang bisa dikerjakan pekerja lokal, harus
diduduki oleh pekerja lokal,” katanya.(jn/EM)

0 komentar:
Post a Comment